Pemprov Sulsel Beri Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov Sulsel memberikan diskon 50 persen sekaligus membebaskan sejumlah denda pajak kendaraan selama Oktober 2026.
Program tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Sulsel yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, Sabtu (3/10/2026). Keringanan ini diberikan untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.
1. Diskon 50 persen untuk tunggakan pajak

Bapenda Sulsel sosialisasikan perpanjangan program insentif pajak kendaraan bermotor. (Dok. Istimewa) Andi Winarno mengatakan diskon 50 persen diberikan untuk pokok PKB kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo 2025 ke bawah. Program tersebut juga disertai pembebasan sejumlah denda yang dapat meringankan beban masyarakat.
“Diskon 50 persen diberikan untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah,” kata Andi Winarno.
Selain potongan pokok pajak, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda PKB. Keringanan tersebut mencakup denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Andi Winarno, program tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Sulsel kepada masyarakat. Kebijakan itu merupakan inisiatif Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi.
2. Berlaku hanya selama Oktober

Ilustrasi warga melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (ANTARA FOTO/Arnas Padda) Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengatakan program diskon dan pembebasan denda tersebut hanya berlaku selama satu bulan. Masyarakat dapat memanfaatkannya mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Ia mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program untuk membayar tunggakan pajak kendaraan. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat terdekat.
“Ayo ke Samsat terdekat. Segera manfaatkan program bebas dan diskon pajak kendaraan Anda,” imbaunya.
Program tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Masyarakat juga tidak perlu menunggu program tersebut mendekati masa berakhir untuk melakukan pembayaran.
3. Pembayaran bisa dilakukan secara online

ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) Bapenda Sulsel juga menyediakan opsi pembayaran secara digital untuk memudahkan masyarakat. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store.
“Pembayaran nontunai dapat dilakukan menggunakan QRIS, Bank Sulselbar, Bank Mandiri, Tokopedia, LinkAja, hingga melalui gerai Indomaret,” kata Irvandi.
Dengan fasilitas tersebut, masyarakat dapat membayar kewajiban pajak kendaraan tanpa harus selalu datang dan mengantre di kantor Samsat. Program diskon dan pembebasan denda ini tetap berlaku sampai 31 Oktober 2026.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















