Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Sampaikan Penolakan Lokasi Proyek PLTSa ke Wali Kota Makassar

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima aspirasi warga Tamalanrea terkait rencana lokasi pembangunan PLTSa di Balai Kota, Selasa (19/8/2025).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima aspirasi warga Tamalanrea terkait rencana lokasi pembangunan PLTSa di Balai Kota, Selasa (19/8/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Intinya sih...
  • Warga menolak lokasi proyek PLTSa
  • Khawatir dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan lingkungan
  • Wali Kota Makassar tegaskan pembangunan harus selaras dengan kepentingan warga
  • Pemkot Makassar tunggu regulasi baru untuk pastikan dasar hukum proyek PSEL
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Ruang Wali Kota di lantai 2 Balai Kota Makassar pada Selasa (19/8/2025) dipadati perwakilan warga, Keluruahan Tamalanrea, Kecamatan Biringkanaya. Mereka yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa datang menyampaikan penolakan terhadap rencana proyek tersebut.

Warga menyuarakan keresahan terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis PLTSa. Proyek ini direncanakan berada di sekitar Mula Baru, Tamalalang, serta klaster Alamanda dan Akasia, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Biringkanayya. 

Dalam forum audiensi, perwakilan warga menegaskan penolakan mereka. Mereka menilai fasilitas insinerator berisiko terhadap kesehatan, pencemaran udara, hingga kualitas air di lingkungan sekitar.

1. Warga khawatir dampak jangka panjang PLTSa

Warga menggelar aksi menolak lokasi PLTSa di DPRD Makassar, Rabu (6/8/2025).
Warga menggelar aksi menolak lokasi PLTSa di DPRD Makassar, Rabu (6/8/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Kekhawatiran warga berpusat pada potensi pencemaran lingkungan yang dianggap bisa mengancam kesehatan. Lokasi pembangunan PLTSa disebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari permukiman dan berdampingan dengan sebuah sekolah berisi kurang lebih 1.000 siswa.

"Kalau ini beroperasi, tentu berdampak jangka panjang sampai 30 tahun ke depan. Itulah keresahan bersama kami," kata Jamaluddin, salah satu perwakilan warga. 

Jamaludin menyebut pihaknya telah menerima penjelasan langsung dari Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terkait keluhan masyarakat. Dia menuturkan wali kota  berpihak pada warga dan menjamin proses pembangunan diawasi secara ketat.

"Kami apresiasi Pak Wali Kota, menyampaikan bahwa beliau konsen dengan apa yang menjadi keresahan warga. Bahkan dalam waktu dekat beliau akan ke Jakarta membicarakan tindak lanjut keluhan ini," kata Jamaludin.

2.  Wali Kota Makassar tegaskan pembangunan harus selaras dengan kepentingan warga

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima aspirasi warga Tamalanrea terkait rencana lokasi pembangunan PLTSa di Balai Kota, Selasa (19/8/2025).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima aspirasi warga Tamalanrea terkait rencana lokasi pembangunan PLTSa di Balai Kota, Selasa (19/8/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut aspirasi warga. Dia menilai pembangunan memang penting, namun suara masyarakat harus diutamakan agar kebijakan tidak berujung pada persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Dia menekankan pembangunan perlu sejalan dengan kepentingan warga dan tidak boleh merugikan mereka. Pemerintahan, katanya, bersifat berkelanjutan sehingga keputusan tidak bisa diambil secara tergesa untuk menolak maupun melanjutkan.

"Tapi yang pasti, saya tetap mendengar aspirasi masyarakat dan tidak ingin warga dirugikan," kata Munafri saat menerima audiensi.

3. Pemkot Makassar tunggu regulasi baru untuk pastikan dasar hukum proyek PSEL

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Selasa (8/7/2025)
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Selasa (8/7/2025). (Dok. Pemkot Makassar)

Munafri menyampaikan pemerintah kota saat ini masih berkonsultasi dengan kementerian terkait guna memastikan dasar hukum pembangunan proyek tersebut. Dia mengatakan regulasi sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Namun, Kemenko Marvel kini sudah dibubarkan. Pengelolaan PSEL selanjutnya disebut akan berada di bawah Kementerian Koperasi Pangan serta Kementerian Lingkungan Hidup.

"Saya sudah bolak-balik bertanya ke kementerian, apakah masih tunduk pada Perpres 35 atau tidak? Ini agar tidak ada masalah hukum maupun persoalan kesehatan lingkungan di kemudian hari. Saat ini kita menunggu Perpres baru," kata Munafri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us