Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Makassar Diimbau Tidak Sahur On The Road, Kendaraan Bisa Disita

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, saat rilis kasus penggerebekan Kampung Narkoba Borta, Rabu (29/1/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, saat rilis kasus penggerebekan Kampung Narkoba Borta, Rabu (29/1/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Kepolisian Makassar meminta masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan Sahur On The Road selama Ramadan.
  • Pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan melakukan upaya preemptif, preventif, dan tindakan represif jika diperlukan.
  • Pengendara yang melakukan Sahur On The Road dengan knalpot bising atau brong akan ditindak tegas, termasuk pengendara di bawah umur dan tanpa SIM.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar meminta masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan Sahur On The Road selama bulan Ramadan.

Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

1. Patroli ditingkatkan di wilayah rawan

Ilustrasi. Personel Polda Sumbar melakukan pemeriksaan salah satu pengendara di Kota Padang (Foto: Polda Sumbar)
Ilustrasi. Personel Polda Sumbar melakukan pemeriksaan salah satu pengendara di Kota Padang (Foto: Polda Sumbar)

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan patroli, terutama di wilayah yang dianggap rawan.

"Polisi akan mengawal setiap aktivitas masyarakat dengan semaksimal mungkin. Dengan melakukan upaya preemptif, preventif, dan apabila terpaksa akan dilakukan tindakan represif," ucap Arya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/2/2025).

2. Fokus beribadah tanpa merugikan orang lain

foto kubah masjid (pexels.com/Mesut Ylcn )
foto kubah masjid (pexels.com/Mesut Ylcn )

Arya juga mengajak masyarakat, khususnya di Kota Daeng, untuk lebih memusatkan perhatian pada ibadah serta perbuatan baik tanpa mengganggu ketertiban umum.

"Laksanakan ibadah di bulan Ramadan dengan khidmat dan khusyuk. Jangan cederai bulan suci Ramadan dengan hal-hal negatif yang dapat merusak pahala ibadah, seperti berselisih dengan sesama warga atau melakukan tindak pidana yang merugikan masyarakat banyak," jelasnya.

3. Sanksi bagi pelanggar: Kendaraan bisa disita

Ilustrasi. Knalpot brong yang dilarang penggunaannya oleh kepolisian. (Dok. Polresta Balikpapan)
Ilustrasi. Knalpot brong yang dilarang penggunaannya oleh kepolisian. (Dok. Polresta Balikpapan)

Lebih lanjut, Arya memperingatkan bahwa pengendara yang melakukan Sahur On The Road dengan menggunakan knalpot bising atau brong akan ditindak tegas. Kendaraan mereka akan disita dan hanya dapat dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk masyarakat yang menggunakan knalpot brong akan diminta untuk mengganti knalpotnya dalam bentuk aslinya. Selama belum berganti pada bentuk aslinya, motor akan dititipkan di kantor polisi," tegasnya.

Selain itu, jika ditemukan pengendara di bawah umur, kendaraan juga akan disita. Para orang tua akan dipanggil untuk memberikan efek jera kepada anak-anak mereka.

"Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM akan ditilang. Jika masih di bawah umur, maka orang tua dan kepala sekolah akan diminta hadir untuk menandatangani pernyataan bahwa pelanggaran yang sama tidak akan terulang," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us