Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh sekolah PAUD, SD, dan SMP di Kota Makassar menggelar acara perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah maupun di tempat lain yang tidak resmi. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 yang diteken pada 21 April 2025.
Melalui surat edaran tersebut, Munafri menegaskan bahwa momen perpisahan cukup dilaksanakan secara sederhana di halaman atau aula sekolah.
"Anak-anak SD dan SMP cukup di sekolahnya cukup tutup dengan upacaranya, selesai. Jangan pergi berkeliaran, jangan berkendara ugal-ugalan," kata Munafri, dalam siaran pers, Kamis (24/4/2025).
