Wali Kota Makassar Larang Acara Perpisahan Siswa di Luar Sekolah

- Wali Kota Makassar melarang acara perpisahan di luar sekolah untuk PAUD, SD, dan SMP
- Momen perpisahan cukup dilaksanakan sederhana di halaman atau aula sekolah
- Kebijakan diambil untuk mengurangi beban finansial orang tua dan menjaga keselamatan siswa
Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh sekolah PAUD, SD, dan SMP di Kota Makassar menggelar acara perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah maupun di tempat lain yang tidak resmi. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 yang diteken pada 21 April 2025.
Melalui surat edaran tersebut, Munafri menegaskan bahwa momen perpisahan cukup dilaksanakan secara sederhana di halaman atau aula sekolah.
"Anak-anak SD dan SMP cukup di sekolahnya cukup tutup dengan upacaranya, selesai. Jangan pergi berkeliaran, jangan berkendara ugal-ugalan," kata Munafri, dalam siaran pers, Kamis (24/4/2025).
1. Mengurangi beban finansial orang tua dengan mencegah iuran

Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban finansial orang tua dengan mencegah iuran atau biaya tambahan yang sering kali mencekik kantong keluarga. Kebijakan ini juga menjaga keselamatan siswa dengan menghindari risiko kecelakaan lalu lintas atau kerumunan di luar pengawasan sekolah.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan memulihkan esensi perpisahan sebagai momen kebersamaan dan prosesi resmi, bukan ajang gaya hidup atau kompetisi konsumtif.
"Jangan lagi ada kegiatan yang memberatkan orang tua atau siswa itu sendiri. Apalagi sok-sokan, kau belum diwisuda, baru tamat SD," katanya.
2. Kepala sekolah akan dikenai sanksi disiplin jika melanggar

Sebagai bentuk penegakan, kepala sekolah yang tetap menyelenggarakan acara perpisahan di luar ketentuan akan dikenai sanksi disiplin administratif. Kepala sekolah akan ditindak jika melanggar baik itu PAUD, SD, maupun SMP.
"Kalau tetap ada yang melakukan, sasarannya jelas, kepala sekolah saya tindak," kata Munafri.
3. Boleh jika ditanggung individu atau kelompok tanpa membebani wali murid lain

Namun, Munafri masih memberi ruang bagi inisiatif perayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh individu atau kelompok tanpa membebani wali murid lain. Dia mempersilakan jika ada orang tua murid yang ingin membuat acara sendiri dengan biayanya mandiri.
"Tapi kalau masih membebani orang tua lain, itu tidak boleh. Tidak semua punya kemampuan yang sama, dan tidak semua bisa hadir," katanya.



















