MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar akan mengikuti edaran pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan open house pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah pusat sendiri mengimbau seluruh instansi dan jajaran untuk mengurangi kegiatan seremonial seperti halalbihalal dan open house. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.6/3245/SJ yang merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/MS/HL.00/03/2026.
