Wali Kota Danny Teken Perwali Demi Keefektifan Pembinaan di RT RW

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Danny Pomanto secara resmi menandatangani perwali tentang pembentukan penasihat wali kota Makassar bidang RT dan RW. Hal ini demi keefektifan pembinaan dan koordinasi para ketua RT dan RW di Kota Makassar dalam membantu pemerintah kota.
"Hari ini penasihat wali kota telah memiliki tugas resmi sebagai mitigator sosial. Artinya pencegahan terhadap persoalan-persoalan sosial," ucap Wali Kota Danny pada puncak Penganugerahan RT/RW Caradde yang dirangkaikan dengan senam bersama dan penandatanganan perwali penasihat wali kota bidang RT RW di Lapangan Karebosi, Sabtu, (13/4).
1. Penasihat wali kota bertugas mengurusi anak-anak dengan kecenderungan terlantar atau terjerumus narkoba

Penasihat wali kota akan mengurusi anak-anak jika ada kecenderungan terancam telantar ataupun terjerumus narkoba. Mereka bertugas mengamati, melaporkan, dan berkoordinasi baik kepada BNN, kepolisian, maupun pihak-pihak terkait.
"Sebelum anak-anak terjun bebas di narkoba, kalau ada anak-anak telantar, bisa tidak makan atau busung lapar, maka mitigatornya adalah penasihat wali kota. Begitu juga jika ada anak-anak berpotensi atau cenderung melakukan seks bebas maka penasihat wali kotalah tugasnya," tutur Danny.
Pencegahan tersebut disebut mitigasi. Artinya jika selama ini RT RW bertugas di pelayanan publik, LPM pada pemberdayaan masyarakat, penasihat wali kota menjadi mitigator sosialnya.
2. Penasihat wali kota dibentuk Danny Pomanto merujuk pada Permendagri

Penasihat wali kota juga menutup tugas-tugas di lapangan yang belum tertangani dengan baik. Misalnya masalah sosial anak-anak yang terlibat narkoba. Mestinya, kata Danny, sebelum anak-anak terlibat narkoba ada pemantauan dan pengondisian supaya mereka terputus dengan rantai narkoba. Demikian halnya seks bebas, penyalahgunaan lem, kekerasan pada anak, dan anak melakukan kekerasan.
Penasihat wali kota bidang RT RW ini sendiri adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Danny Pomanto merujuk pada Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.


















