Makassar, IDN Times - Syarat wajib PCR efektif berlaku bagi penumpang pesawat sejak Minggu 24 Oktober 2021 kemarin. Kebijakan ini masih menuai pro-kontra karena dianggap akan menurunkan jumlah penumpang.
Kebijakan ini juga berlaku di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Namun tak seperti yang dibayangkan, aktivitas penerbangan di bandara ini justru berjalan seperti biasa dan tak ada penurunan penumpang seperti yang dikhawatirkan.
"Trafik pergerakan penumpang per 24 Oktober 2021 terpantau ramai dan lancar. Sebanyak kurang lebih 25.000 penumpang, baik keberangkatan dan kedatangan," kata Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura 1 Makassar, Iwan Risdianto, saat dihubungi IDN Times, Senin (25/10/2021).