SMA Negeri 17 Makassar/sman17makassar.sch.id
Ada beberapa keluhan yang disampaikan para siswa melalui pernyataan sikap. Pertama, kepsek dinilai berperilaku semena-mena terhadap guru lainnya yang diperlihatkan langsung di depan para siswa/siswi. Kedua, seringkali mengeluarkan kebijakan secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi guru dan siswa/siswi terlebih dahulu.
Ketiga, menyelewengkan Pasal 26 Ayat 1 pada UU ITE dengan memaksa menyita dan mengecek handphone para siswa/siswi bermasalah yang tidak ada sama sekali hubungannya dengan permasalahan yang dilakukan. Keempat, mempersulit perizinan pelaksanaan program kerja OSIS/MPK maupun ekstrakurikuler lainnya secara berlebihan bahkan menuntut kegiatan selalu berjalan sempurna tanpa ada kontribusi yang mendukung dari pihak sekolah.
Kelima, mempersempit ruang bagi siswa-siswi untuk mengembangkan bakat, hard skill ataupun soft skill seperti membatasi perizinan ekstrakurikuler dalam latihan, mempersulit izin siswa untuk mengikuti perlombaan dan tidak memfasilitasinya sama sekali. Keenam, mendiskriminasi perlakuan terhadap siswa/siswi latar belakang dimiliki orang tua siswa/siswi tersebut.
Ketujuh, membatasi penggunaan fasilitas sekolah yang seharusnya merupakan hak dari siswa/siswi seperti penggunaan lapangan, aula besar, aula mini bahkan hal sekecil penggunaan barang elektronik sekalipun siswa dituduh dengan sebutan “Koruptor”. Kedelapan, dianggap kurang memberikan dukungan finansial terhadap kegiatan-kegiatan siswa/siswi namun melarang pelaksanaan upaya pencarian dana.