Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Viral Pencuri di Makassar Tewas saat Ditangkap Polisi
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Makassar, IDN Times - Darmawan alias Maman (47), terduga pelaku pencurian di Kota Makassar, meninggal dunia saat diamankan pihak kepolisian, Rabu sore (23/8/2023). Kasus ini sempat viral di sosial media.

Pihak Polrestabes Makassar menyebutkan, kasus ini terjadi di Jalan Tinumbu, Kelurahan Buangaejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, sekitar pukul 16.15 Wita. Maman saat itu ditangkap tim Reserse.

"Ada tadi viral soal penangkapan pelaku kejahatan yang mengakibatkan pelaku ini meninggal di lokasi," terang Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes, AKBP Ridwan J.M Hutagaol kepada wartawan, Rabu malam.

"Jadi dalam pelaksanaan penangkapan itu anggota dari Sat Reskrim Polrestabes ini mengamankan pelaku, tapi dia ini melakukan pemberontakan tapi tiba-tiba tidak sadarkan diri," sambung Ridwan di Kantor Polrestabes Makassar.

1. Maman disebut serang polisi

Pihak Polrestabes Makassar saat merilis kasus pelaku kejahatan meninggal dunia saat ditangkap. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ridwan menjelaskan, dalam proses penangkapan Maman yang merupakan pelaku pencurian handphone dan kendaraan bermotor, pelaku sementara mengkonsumsi minuman keras. Saat itu pelaku disebut memberontak.

"Si pelaku ini posisinya kita tidak tahu pingsan atau apa, dan kemudian masyarakat di lokasi melakukan penyerangan ke anggota sehingga anggota amankan diri dari serangan dan anggota ada kena pukul," ungkapnya.

2. Polrestabes Makassar minta pembuktian lewat autopsi Maman

Darmawan alias Maman (47) terduga pelaku kejahatan yang meninggal dunia saat ditangkap polisi di Makassar. (Istimewa)

Terkait informasi soal pelaku juga diduga dianiaya saat diamankan, Ridwan mengaku tidak tahu. Tapi dia mendorong agar jenazah Maman diautopsi untuk memastikan apakah ada tanda-tanda kekerasan atau sebaliknya.

"Penangkapan sudah sesuai prosedur, ada tiga anggota tadi yang melakukan penangkapan. Soal itu tadi korban tersentak atau tidak kita tidak tahu, makanya kita mendorong untuk melakukan autopsi," jelas Ridwan.

Dalam catatan tindak kriminal dilakukan Maman, polisi mempunyai 6 bukti Laporan Polisi (LP) terkait dengan kasus pencurian handphone yang pernah terekam CCTV.

"Jadi adapun pelaku ini diamankan karena dia punya enam perkara (LP), dan ada satu di Polrestabes Pelabuhan. Pelaku ini resedivis tahun 2021 terkait pencurian handphone juga," AKBP Ridwan membeberkan.

3. Ridwan minta keluarga Maman laporkan kasus ini

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sementara itu untuk memastikan hak keluarga Maman untuk mendapatkan keadilan, Ridwan juga telah meminta keluarga almarhum untuk melaporkan kasus tersebut apabila merasakan ada hal yang janggal.

"Untuk sementara kami dari Polrestabes telah mendatangi keluarga korban, saya telah mendatangi keluarga dan meminta untuk melapor. Dan saya pastikan anggota ini sudah melakukan sesuai prosedur," tambahnya.

Editorial Team

Related Article