Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Kejari Gowa geledah RSUD Syekh Yusuf Gowa. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (19/9/2023) menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf. Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penggeledahan itu menyusul ditingkatnya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan korupsti terkait penggunaan jasa pelayanan jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf tahun 2018-2023.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gowa (terbit) tanggal 18 September 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu didalam keterangan, Selasa malam (19/9/2023).

1. Tim Kejari sita dokumen dan bukti lain

Suasana di RSUD Syekh Yusuf Gowa saat digeledah oleh tim Kejaksaan. (Istimewa)

Disebutkan Achmad Arief, dalam proses penggeledahan itu tim Kejari menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa dokumen, dua unit komputer, satu laptop, enam buku rekening bank, dan empat buku catatan.

"Dokumen-dokumen yang berhasil kita amankan sebagai bukti terkait pencairan dana jasa jaminan kesehatan nasional tahun 2018 sampai 2023, juga dokumen penggunaan dana jasa JKN tahun 2018 sampai 2023 juga," ungkap Achmad.

2. Dokumen dan barang bukti disita untuk diteliti soal kerugian

Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, kata Achmad Arafat, terhadap dokumen-dokumen yang diamankan itu maupun barang buktinya akan dilakukan penelitian lebih mendalam. Dari barang bukti diharapkan, penyidik bisa mengungkap soal kerugian.

"Selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan akan digunakan untuk pembuktian soal dugaan penyalahgunaan kewenangan manajemen RSUD Syekh Yusuf yang terindikasi timbulkan kerugian keuangan negara atau daerah," lanjutnya.

3. Kejari Gowa ancam pihak yang coba halangi kasus ini

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Pihak Kejari Gowa menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung proses penyidikan ini. "Karena penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi (Tipikor)," Achmad menjelaskan.

"Dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum yang atas namakan Kejaksaan, ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan perkara ini," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menaikan status perkara RSUD Syekh Yusuf ke tahap penyidikan. Pihak Kejaksaan mengaku akan bergerak cepat menyelidiki kasus ini, karena pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dari manajemen RSUD.

Editorial Team