Makassar, IDN Times - Anggota polisi berpangkat AKBP inisial M, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di Gowa, Sulawesi Selatan, berencana mengajukan upaya banding terhadap rekomendasi sanksi pemecatan.
AKBP M dipecat karena dianggap terbukti melanggar kode etik profesi Polri. "Upaya banding itu bukan dari kami, karena itu bukan ranah kami. Tapi upaya banding itu dari internal institusi Polri," kata kuasa hukum AKBP M, Erwin, kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (14/3/2022).
