Makassar, IDN Times - Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan salah satu perguruan tinggi yang berstatus sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH). Unhas resmi berstatus PTN BH sejak 16 Januari 2017 silam.
Dengan status tersebut, kampus bisa mandiri dalam mengelola operasional rumah tangganya. Pemerintah juga mengurangi dana subsidi sehingga kampus diberikan keleluasaan mencari pendanaan.
Wakil Rektor Unhas Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan dan Bisnis, Prof Adi Maulana, mengatakan bahwa Unhas menjadi lebih mandiri sejak menyandang status PTN BH. Hal itu dirasa berbeda saat Unhas belum berstatus PTN BH.
"Kalau untuk Unhas, PTN BH itu terutama untuk kemandirian cukup terasa. Intinya tata kelola kampus dengan kemandirian secara finansial. Itu hal mendasar yang selama ini berjalan di Unhas," ujar Prof Adi kepada IDN Times, Minggu (4/9/2022).