Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemandangan pintu masuk dan tugu nama kampus Universitas Hasanuddin di Tamalanrea, Kota Makassar. (Dok. Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Makassar, IDN Times - Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan salah satu perguruan tinggi yang berstatus sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH). Unhas resmi berstatus PTN BH sejak 16 Januari 2017 silam.

Dengan status tersebut, kampus bisa mandiri dalam mengelola operasional rumah tangganya. Pemerintah juga mengurangi dana subsidi sehingga kampus diberikan keleluasaan mencari pendanaan. 

Wakil Rektor Unhas Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan dan Bisnis, Prof Adi Maulana, mengatakan bahwa Unhas menjadi lebih mandiri sejak menyandang status PTN BH. Hal itu dirasa berbeda saat Unhas belum berstatus PTN BH.

"Kalau untuk Unhas, PTN BH itu terutama untuk kemandirian cukup terasa. Intinya tata kelola kampus dengan kemandirian secara finansial. Itu hal mendasar yang selama ini berjalan di Unhas," ujar Prof Adi kepada IDN Times, Minggu (4/9/2022).

1. Membuka prodi baru hingga membangun badan usaha

Hasil kerja Tim Pendamping Pesawat Hasrul (PPH) yang dikembangkan bersama Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin yang saat ini berada di Kampus Unhas Gowa. (Dok. Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin)

Adi menjelaskan, Unhas kini bisa membuka program studi baru yang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat tanpa bermohon ke pemerintah pusat. Salah satu program studi baru di Unhas yaitu program studi S2 manajemen kebencanaan yang kini sangat dibutuhkan masyarakat. 

"Sebelum Unhas bertransformasi menjadi PTN BH tentu saja untuk pembukaan program studi masih sangat tergantung dari pusat. Sementara sekarang kita sudah berbadan hukum, saya kira kita bisa melakukan kajian-kajian secara internal. 

Selain itu, Unhas juga merasa lebih mandiri secara finansial. Selayaknya kampus lain yang berstatus PTN BH lainnya, Unhas juga diberikan otoritas untuk membentuk badan usaha sebagai salah satu income generator atau penghasil dana yang akan dikelola untuk operasional universitas. 

"Kita juga punya perusahaan berbadan hukum. Kita punya holding company yang diarahkan untuk yang berdasarkan aset. Jadi aset-aset Unhas ini yang kemudian kita kelola sedemikian rupa sehingga dia bisa mengenerate income. Unhas sudah punya hotel sendiri yang dikelola secara profesional dan tentu saja income ini masuk ke Unhas," kata Adi.

2. SPP bukan satu-satunya pemasukan bagi kampus

Editorial Team

Tonton lebih seru di