Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Unggah Konten #Percumalaporpolisi, Istri Polisi Dijerat UU ITE

Unggah Konten #Percumalaporpolisi, Istri Polisi Dijerat UU ITE
Salah satu foto bukti postingan Ernawati di Tiktok. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Seorang istri polisi bernama Ernawati di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara karena menggunakan tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial. Kini dia ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Ernawati, yang suaminya bertugas di Polrestabes Makassar, dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal itu memuat tentang penyebaran informasi penghinaan dan pencemaran nama baik serta penyebaran kebencian.

Ernawati menggunakan tagar #PercumaLaporPolisi karena kakaknya, Kahar Daeng Sibali, tewas ditembak polisi oleh anggota Polres Sinjai di wilayah Makassar pada akhir Juli 2019. Saat itu Kahar ditangkap atas dugaan pencurian. 

"Karena perbuatan tersangka, dia terancam lima tahun ke atas," kata Kombes Pol Helmi Kwarta, Direskrimsus Polda Sulsel, saat merilis kasus ini di markas Polda pada Senin sore (6/3/2023).

Sebelumnya Ernawati yang menilai kematian Kahar tidak wajar, melaporkan tindakan petugas kepolisian ke Polda Sulsel, Mabes Polri, hingga LPSK, Ombdsman, dan Kompolnas. Tidak hanya itu, Ernawati juga beberapa kali menyampaikan protes atas kematian tak wajar kakaknya melalui media sosial.

1. Ernawati ditangkap karena mengunggah foto tiga polisi di medsos

Polda Sulsel saat merilis kasus istri polisi yang dipenjara karena tersangkut kasus ITE. (Istimewa)
Polda Sulsel saat merilis kasus istri polisi yang dipenjara karena tersangkut kasus ITE. (Istimewa)

Helmy menerangkan, Ernawati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan tiga anggota Polres Sinjai. Ernawati mengunggah foto tiga polisi itu di akun TikTok dan membuat narasi bahwa mereka sebagai pembunuh kakaknya.

"Dalam akunnya itu, tersangka mem-posting video dengan melampirkan foto tiga anggota atas nama Kaharuddin, Andi Mapparumpa, dan Sangkala. Untuk itu ketiga anggota ini melapor," ucap Helmy.

2. Konten-konten di TikTok jadi bukti

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Helmy mengatakan, konten-konten Ernawati di TikTok jadi bukti untuk menjeratnya dengan UU ITE. Ernawati dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait kematian kakaknya.

"Jadi dia posting tentang hal-hal yang masih berkaitan dengan dugaan yang sudah disampaikan. Dia posting lagi dengan narasi berkaitan dengan bagaimana untuk berusaha menyampaikan hal-hal tidak benar," kata Helmy.

Pada konten-kontennya, Ernawati turut menyematkan tanda pagar #percumalaporpolisi. Dengan narasi, di institusi Polri sudah tidak ada orang yang jujur. 

"(Dinarasikan) polisi ini sudah seperti malaikat pencabut nyawa dan seterusnya, ini tidak benar," ucap Helmy.

3. Kakak Ernawati ditangkap sebagai tersangka dan residivis pencurian

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti menjelaskan soal kematian kakak Ernawati, Kaharuddin. Dia menyebut Kaharuddin merupakan buronan polisi dengan sejumlah laporan pencurian. Kaharuddin juga berstatus residivis pencurian dengan pemberatan.

Pada tanggal 29 Juli 2019, petugas Polres Sinjai menangkap Kaharuddin di Makassar. Petugas kemudian membawanya untuk pengembangan penyelidikan. Kata Jamaluddin, Kahar diminta menunjukkan lokasi barang bukti pencurian di wilayah Jeneponto.

"Tapi saat di jalan di sekitar jalan tanjung Makassar, saudara Kahar waktu itu izin untuk buang air kecil. Waktu itu dikawal anggota tapi dia berusaha melarikan diri dengan cara mendorong dan memukul anggota," ujar Jamaluddin.

Polisi disebut melepaskan tiga tembakan peringatan namun diabaikan. Polisi kemudian menembak Kahar di lutut sebelah kiri. 

"Saat itu anggota berupaya membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara tapi setiba di rumah sakit dan setelah pemeriksaan tim dokter, saudara Jahar ini dinyatakan meninggal dunia," Jamaluddin menjelaskan.

Dia menerangkan, saat itu pihak keluarga menolak autopsi jenazah Kaharuddin. Namun beberapa bulan kemudian Ernawati melaporkan kasus itu ke Polda. Belakangan Polda Sulsel memeriksa sejumlah saksi hingga tahapan gelar perkara, dan tidak ditemukan cukup bukti dugaan Kahar dibunuh polisi tidak.

"(Kasus) dihentikan pada Oktober 2020. Karena itu bukan tindakan pembunuhan," kata Jamaluddin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
Dahrul Lobubun
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pria Diduga ODJG di Pangkep Tewas usai Duel Parang Lawan Pamannya

10 Apr 2026, 02:40 WIBNews