Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 sebesar Rp3.921.088,79. Nilai tersebut naik 7,21 persen atau bertambah Rp263.561 dibandingkan UMP Sulsel 2025 senilai Rp3.657.527.
Sudirman menyampaikan pengumuman penetapan UMP Sulsel 2026 di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Dia menyebut kenaikan UMP 2026 lahir dari kesepakatan bersama dalam forum tripartit. Proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja hingga tercapai angka kenaikan 7,21 persen.
"Jadi, ini adalah hasil daripada persepakatan bersama antara tripartit termasuk pemberi kerja dan juga serikat daripada para pekerja. Tadinya ada antara yang atas, batas atas, ada batas bawah," kata Andi Sudirman.
UMP Sulsel hampir selalu naik dari tahun ke tahun. Hanya pada UMP tahun 2022 tidak ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut ini perbandingan UMP Sulsel lima tahun terakhir, sejak tahun 2021 hingga 2025:
