Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 sebesar Rp4.148.719 per bulan. Besaran ini naik Rp268.583 atau setara 6,92 persen dibanding UMK 2025 yang tercatat Rp3.880.136.
Kenaikan UMK 2026 diumumkan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan, dengan penetapan sebelumnya disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota. Nilai UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 yang ditetapkan Rp3.921.088,79.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan penetapan UMK melalui proses dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai penengah untuk menyesuaikan berbagai indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan masyarakat.
"Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya," kata Munafri.
