Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur untuk terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/9/2021).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Antara lain, Sekretaris Balitbangda Sulsel, Junaedi dan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir. Jaksa KPK mendalami soal dugaan tim pemenangan Nurdin Abdullah saat maju pada Pilgub Sulsel 2018, meminta jatah proyek.
"Tadi yang saya tanyakan, apakah benar ada tidak tim sukses yang minta pekerjaan. Meskipun tadi dia agak berbubah (pernyataan) tapi kan itu sudah satu jawaban bahwa tim sukses bisa minta pekerjaan ke pak gubernur," kata JPU KPK Siswandono saat ditemui usai persidangan.