Makassar, IDN Times - Kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi mengundurkan diri dari pendampingan hukum. Amirullah Mappaero dan tim memilih mundur karena adanya perbedaan prinsip, strategi hukum, hingga langkah yang dinilai bertentangan dengan keyakinan mereka.
Keputusan tersebut diambil pada Selasa (11/8/2026) malam, bertepatan dengan pemeriksaan Husniah di Unit Tipidkor Polres Gowa terkait dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
