Makassar, IDN Times – Tiga terdakwa kasus peredaran uang palsu yang melibatkan sindikat di lingkungan UIN Alauddin Makassar masing-masing dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman badan, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Manggabarani alias Angga, Sri Wahyudi, dan Andi Haeruddin. Mereka dinilai melanggar Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (25/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar JPU Aria Perkasa Utama di persidangan.