Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), memblokir ratusan STNK setelah pemilik kendaraan yang ditilang tidak melunasi dendanya.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegak Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memblokir 975 STNK.
"Total sampai hari ini STNK dari pemilik kendararaan sudah dilakukan pemblokiran itu ada 975, baik di Satlantas Polrestabes Makassar maupun Ditlantas," kata Restu dikonfirmasi, pada Rabu (4/10/2023).