Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggodok aturan baru yang membolehkan penumpang pesawat cuma menyertakan hasil tes swab antigen bebas COVID-19.
Aturan baru soal perjalanan domestik lewat udara itu menyusul perpanjangan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021.
"Masuk ke Sulsel sudah bisa dengan rapid antigen, dengan catatan orang tersebut sudah divaksin dosis satu dan dosis dua," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Arman Bausat, Rabu (6/10/2021).