Tersangka Kasus Aborsi Ilegal di Makassar Bertambah Jadi Lima

Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus jaringan praktik aborsi ilegal di Makassar. Saat ini total tersangka lima orang.
"Sudah diamankan di Polda Sulsel. Perempuan, ibu-ibu inisial H kelahiran 1969 (56 tahun). Pelaku (SA) yang mengambil obat-obat dari ibu itu (H)," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki dikutip dari Antara, Sabtu (31/5/2025).
Dia menerangkan, tersangka H memiliki latar belakang apoteker. Dia sempat menjalankan bisnis farmasi berupa apotek, tapi belakangan usahanya mandek dan tutup.
"Jadi, dulu dia punya apotek, tapi sekarang tidak punya lagi (bangkrut). Jadi tidak ada apotek-nya," ungkap Kompol Zaki.
Dia juga membuka kemungkinan ada potensi tersangka baru dalam jaringan praktik aborsi ilegal tersebut. Sebab sejauh ini polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.
"Ini dikembangkan lagi, nanti misalkan ada, nanti diberitahukan lagi. Diterapkan pasal 429 dan pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ucapnya.
Sebelumnya polisi menangkap dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan praktik aborsi ilegal. Salah satunya penyedia jasa yang merupakan ASN tenaga kesehatan di sebuah puskesmas di Makassar. Dua tersangka lain pengguna jasa aborsi, dan satu lagi pacar dari salah seorang pengguna jasa.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 463 ayat 1 terkait aborsi dan pasal 429 dan pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, hingga 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.