Makassar, IDN Times - Kasus aborsi tujuh janin dalam boks makan yang diungkap Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) perlahan mulai terungkap.
Terungkapnya pemilik tujuh janin bayi itu, mulai dari penangkapan dua tersangka, yaitu pria SP (30) dan perempuan berinisial J alias NM (29) di dua daerah yang berbeda.
