Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terlilit Utang, IRT di Luwu Nekat Jualan Sabu
Polres Luwu menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) edarkan sabu. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AM dengan barang bukti sabu seberat 249 gram. “Yang bersangkutan sudah kami intai lama,” katanya kepada IDN Times, Selasa (6/8/2024).

Arisandi mengatakan IRT itu dibekuk Kamis 1 Agustus 2024 sore di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Bua, Luwu, Sulsel. “Namun, ketika anggota menggeledah tidak ditemukan barang bukti sabu,” ungkapnya.

1. Sabu disamarkan dengan paketan yang disimpan di lemari pakaian

Polres Luwu menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) edarkan sabu yang dikendalikan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan. (Dok. Istimewa)

Tak berhenti di situ, polisi kemudian memeriksa ponsel AM dan ditemukan  percakapan yang mengarah pada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu. IRT itu lantas digiring untuk pengembangan ke rumahnya di Dusun Minanga Tallu, Desa Tanjong, Kecamatan Bupon demi mencari barang bukti.

“Anggota mendapatkan kresek hitam yang didalamnya terdapat lima bulatan ukuran sedang yang terisolasi lakban hitam yang tersimpan di lemari pakaian tersangka. Lima bulatan paket itu berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 249 gram,” papar Arisandi.

2. Sabu dipesan dari napi dalam Lapas Parepare

Ilustrasi narkoba. IDN Times/ Sukma Shakti

Arisandi mengatakan, saat diinterogasi AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IW alias Lama. IW disebutkan Arisandi adalah merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu yang kini sedang menjalani masa hukuman pidana di Lapas Parepare.

“Dari informasi itu kita bergerak menuju Lapas Parepare mengonfrontir keterangan tersangka AM. Hasilnya IW ini tidak mengakui bahwasanya sabu tersebut darinya,” ujar Arisandi.

Namun, Arisandi menyatakan tetap akan mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk meminta alat komunikasi nagara pidana tersebut. “Karena waktu itu kita tidak temukan handphonenya di  lapas,” paparnya.

Selain itu, IW kata Arisandi memiliki dua laporan polisi. “Jadi bisa dibilang ini jaringan lapas. Karena ada dua LP juga yang mengarah ke yang bersangkutan. Tetap kita akan dalami dan kembangkan lagi,” tukas Alumni Akademi Kepolisian 2004 itu.

3. IRT nekat jual sabu karena terlilit utang

Polres Luwu menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) edarkan sabu yang dikendalikan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan. (Dok. Istimewa)

Kepada polisi, AM mengaku nekat menjual  barang haram tersebut karena kendala ekonomi. “Yang bersangkutan mengaku terlilit utang. Pengakuannya baru (mengedarkan sabu) pertama kali,” ungkap Arisandi.

Saat ini, AM telah mendekam di tahanan Polres Luwu. IRT itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editorial Team

Related Article