Makassar, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AM dengan barang bukti sabu seberat 249 gram. “Yang bersangkutan sudah kami intai lama,” katanya kepada IDN Times, Selasa (6/8/2024).
Arisandi mengatakan IRT itu dibekuk Kamis 1 Agustus 2024 sore di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Bua, Luwu, Sulsel. “Namun, ketika anggota menggeledah tidak ditemukan barang bukti sabu,” ungkapnya.
