Terdakwa Skincare Ilegal Mira Hayati Melahirkan di RS

Makassar, IDN Times – Mira Hayati (29), terdakwa dalam kasus peredaran skincare ilegal berbahan merkuri yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, melahirkan bayinya di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar, Rabu (5/3/2025). Dia melahirkan bayi laki-laki.
Ida Hamidah, penasihat hukum Mira Hayati, mengatakan proses persalinan secara caesar pada pukul 11.30 WITA. Operasi tersebut dilakukan lebih awal karena kondisi kesehatan ibu dan bayi yang memburuk.
"Alhamdulillah, klien kami telah melahirkan sekitar setengah jam yang lalu. Bayinya laki-laki. Namun, saat ini ibu (MH) masih berada di ruang operasi dan bayinya harus dirawat dalam inkubator karena kelahirannya yang prematur," ujar Ida kepada IDN Times.
Ida menjelaskan, usia kandungan Mira Hayati baru memasuki bulan kedelapan saat persalinan dilakukan. Karena itu, tim medis memutuskan untuk melakukan operasi caesar demi menyelamatkan nyawa ibu dan anak.