Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Perdana Mira Hayati di PN Makassar Ditunda Lagi

Sidang Perdana Mira Hayati di PN Makassar Ditunda Lagi
Sidang perdana terdakwa kasus skincare merkuri di Makassar, Mira Hayati di PN Makassar, Selasa (25/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Sidang perdana terdakwa Mira Hayati ditunda karena JPU belum menyerahkan surat pembantaran dari RS Wahidin Sudirohusodo ke majelis hakim.
  • Majelis hakim menegaskan bahwa JPU bertanggung jawab menghadirkan terdakwa sesuai prosedur yang berlaku, dan memutuskan untuk menunda persidangan hingga 11 Maret 2025.
  • JPU menyayangkan ketidakterlibatan pihak rumah sakit dalam memberikan pemberitahuan resmi tentang kesehatan terdakwa setelah surat pembantaran dibatalkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Makassar, IDN Times- Sidang perdana terdakwa Mira Hayati dalam kasus peredaran skincare berbahaya kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (4/3/2025).

Perempuan yang dijuluki "Ratu Emas" ini tidak dapat menghadiri persidangan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyerahkan surat pembantaran dari RS Wahidin Sudirohusodo ke majelis hakim.

1. Masalah Administrasi

Tersangka kasus skincare merkuri di Makassar, Mira Hayati, diserahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Tersangka kasus skincare merkuri di Makassar, Mira Hayati, diserahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, sebelumnya telah menunjukkan surat izin keluar dari rumah sakit yang memungkinkan kliennya menghadiri sidang. Namun, majelis hakim menolak izin tersebut karena bukan JPU yang menyerahkan surat pembantaran sebagaimana prosedur yang berlaku.

"Jadi, yang harus menghadirkan terdakwa adalah penuntut umum," tegas hakim dalam persidangan.

"Pihak rumah sakit mengeluarkan surat izin (keluar) tanpa ada pemberitahuan kepada kami," sela jaksa dalam persidangan.

Karena permasalahan administrasi yang belum terselesaikan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 11 Maret 2025. Hakim menegaskan bahwa JPU bertanggung jawab menghadirkan terdakwa sesuai prosedur yang berlaku.

"Majelis menetapkan persidangan berikutnya pada Selasa, 11 Maret 2025. Diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa," ujar hakim sebelum menutup persidangan.

2. Kontroversi Surat Izin Kesehatan

Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati berbaju tahanan dan tangan diborgol. Dok. Istimewa
Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati berbaju tahanan dan tangan diborgol. Dok. Istimewa

Setelah sidang ditunda, Ida Hamidah menyatakan bahwa kliennya sebenarnya telah siap menghadiri persidangan. Ia menegaskan bahwa surat izin dari RS Wahidin telah diperoleh secara pribadi oleh Mira Hayati, meskipun hanya berlaku satu hari.

"Ada surat izin untuk keluar menghadiri persidangan, tapi setelah sidang, pihak rumah sakit ingin membawanya kembali karena kondisi kesehatan klien saya masih belum stabil akibat preeklamsia," jelas Ida.

Sementara Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa sejak 7 Februari, surat pembantaran terdakwa Mira Hayati telah diterbitkan. Namun, hingga saat ini, pihak rumah sakit belum menyampaikan informasi resmi bahwa kondisi Mira Hayati telah pulih dan siap untuk menjalani sidang.

"Jika terdakwa sudah dinyatakan sehat dan siap sidang, seharusnya pihak rumah sakit mengirimkan surat pemberitahuan kepada kami. Sebab, hingga kini surat pembantaran belum dibatalkan, dan tanggung jawab masih berada pada pihak jaksa," ujar perwakilan JPU.

JPU juga menyayangkan tindakan kuasa hukum terdakwa yang secara sepihak membawa surat keterangan sehat ke persidangan tanpa adanya pemberitahuan resmi dari rumah sakit kepada jaksa.

"Kami baru mengetahui hal ini di dalam persidangan," ucapnya.

3. Jaksa bakal koordinasi dengan hakim

Tersangka kasus skincare merkuri di Makassar, Mira Hayati, diserahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Tersangka kasus skincare merkuri di Makassar, Mira Hayati, diserahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Seharusnya, jika pihak rumah sakit telah menyatakan bahwa Mira Hayati dalam kondisi sehat, mereka harus mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada jaksa.
Sehingga kami dapat membatalkan surat pembantaran dan mengatur pemindahan terdakwa ke rumah tahanan terlebih dahulu.

"Dari sana, barulah terdakwa dapat dibawa ke persidangan dengan pengawalan resmi dari pihak yang berwenang, bukan menggunakan mobil pribadi. Nanti kami dibilang menspesialkan Mira Hayati," jelasnya.

JPU juga mempertanyakan prosedur penerbitan surat keterangan sehat oleh rumah sakit atas permintaan terdakwa secara pribadi.

"Apakah memungkinkan seorang pasien meminta surat keterangan sehat secara sepihak, lalu pihak rumah sakit mengeluarkannya tanpa koordinasi dengan jaksa? Hal ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut," tambahnya.

Sebelumnya, surat pembantaran dikeluarkan karena kondisi kesehatan Mira Hayati yang dilaporkan mengalami tekanan darah tinggi dan berisiko jika dipaksakan untuk menghadiri sidang. Namun, ketika terdakwa dinyatakan sehat, JPU menyayangkan ketidakterlibatan pihak rumah sakit dalam memberikan pemberitahuan resmi kepada mereka.

Menanggapi situasi ini, hakim memberikan kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan. JPU berencana untuk berdiskusi lebih lanjut dengan hakim guna mendapatkan arahan mengenai prosedur yang harus ditempuh jika pihak rumah sakit tidak mengeluarkan surat pemberitahuan kesehatan secara resmi.

"Kami tidak berani membawa terdakwa ke persidangan tanpa adanya dokumen resmi yang menyatakan kesehatannya. Oleh karena itu, kami meminta solusi terbaik agar sidang dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari

Latest News Sulawesi Selatan

See More