Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang tuntutan terdakwa penipuan modus calo Akpol di Makassar, Senin (10/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Andi Fatmasari Rahman dituntut hukuman penjara 4 tahun karena penipuan calon taruna Akpol dengan kerugian Rp4,9 miliar.
  • Orang tua korban merasa lega dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, menganggap jaksa telah menjalankan tugasnya dengan baik.
  • Kasus penipuan bermula dari janji manis terdakwa kepada pengusaha kosmetik untuk meloloskan anaknya ke Akpol, dengan mengaku memiliki koneksi pejabat tinggi dan membawa korban ke Jakarta dan Semarang tanpa hasil.

Makassar, IDN Times – Andi Fatmasari Rahman (34), terdakwa kasus penipuan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian mencapai Rp4,9 miliar, resmi dituntut hukuman empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team