Makassar, IDN Times – Andi Fatmasari Rahman (34), terdakwa kasus penipuan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian mencapai Rp4,9 miliar, resmi dituntut hukuman empat tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah dengan sengaja melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian besar bagi korban," ujar JPU Kejari Makassar, Muh Irfan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (10/2/2025) sore.