Terdakwa Penipuan Calon Taruna Akpol Dituntut 4 Tahun Penjara

- Andi Fatmasari Rahman dituntut hukuman penjara 4 tahun karena penipuan calon taruna Akpol dengan kerugian Rp4,9 miliar.
- Orang tua korban merasa lega dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, menganggap jaksa telah menjalankan tugasnya dengan baik.
- Kasus penipuan bermula dari janji manis terdakwa kepada pengusaha kosmetik untuk meloloskan anaknya ke Akpol, dengan mengaku memiliki koneksi pejabat tinggi dan membawa korban ke Jakarta dan Semarang tanpa hasil.
Makassar, IDN Times – Andi Fatmasari Rahman (34), terdakwa kasus penipuan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian mencapai Rp4,9 miliar, resmi dituntut hukuman empat tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah dengan sengaja melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian besar bagi korban," ujar JPU Kejari Makassar, Muh Irfan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (10/2/2025) sore.
1. Korban Merasa Puas dengan Tuntutan Jaksa

Orang tua korban, Hj. Citra Insani, mengaku lega atas tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia menilai jaksa telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menuntut keadilan bagi anaknya, Gonzalo Algazali.
"Tuntutannya sudah maksimal dan ini sudah kelihatan ada keadilan untuk kami. Saya berterima kasih kepada jaksa," kata Citra Insani saat ditemui usai persidangan.
2. Modus Penipuan: Janji Kosong dan Perjalanan Fiktif

Kasus ini bermula ketika Citra, seorang pengusaha kosmetik, tergiur dengan janji manis terdakwa yang mengaku bisa meloloskan anaknya ke Akpol. Namun, meskipun telah menyetor uang hingga miliaran rupiah, Gonzalo tetap dinyatakan tidak lulus seleksi.
Dalam aksinya, Andi Fatmasari Rahman meyakinkan korban dengan mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi. Bahkan, Gonzalo sempat dibawa ke Jakarta untuk dijanjikan bertemu pejabat yang disebut bisa melancarkan jalannya ke Akpol.
3. Korban Penipuan sempat Dibawa ke Semarang

Tak hanya itu, korban juga dibawa ke Semarang dengan alasan mengikuti tes. Namun, kenyataannya, ia hanya menghabiskan waktu di hotel selama satu bulan tanpa ada kejelasan.
Merasa curiga, Gonzalo akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menetapkan Andi Fatmasari Rahman sebagai tersangka dan menahannya hingga proses persidangan berlangsung.