Makassar, IDN Times - Kementerian Agama menunggu calon jemaah haji dalam daftar kuota pemberangkatan tahun ini melunasi kewajiban berupa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Pelunasan BPIH tahap pertama dibuka sejak 19 Maret hingga 15 April 2019 mendatang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulawesi Selatan Kaswad Sartono mengatakan, calon jemaah haji reguler hanya punya kesempatan melunasi BPIH pada periode tahap pertama. Jika sampai tenggat ada yang tidak membayar, pemberangkatannya ke Tanah Suci ditunda.
“Kalau sampai tanggal 15 tidak melunasi tanpa ada penjelasan, dianggap mundur,” kata Kaswad di Makassar, Selasa (2/4).