Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah membolehkan aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi bekerja di rumah atau WFH. Kebijakan ini untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Hal itu disampaikan Nurdin dalam Surat Edaran Nomor : 443.2/2042/B.Organisasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat diterbitkan hari ini, Jumat (20/3).
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemprov Sulsel sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait Penanganan Cepat COVID-19.
"ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya. Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja harus memastikan terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat," demikian bunyi surat edaran yang diteken Nurdin Abdullah.