Makassar, IDN Times - Polisi menangkap pria berinisial AZ (41) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai dilaporkan memperkosa anak tirinya (NA) yang berusia 18 tahun hingga hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Kanit Pamapta Polres Gowa Ipda Ahmad Hari mengatakan pelaku diringkus di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Kamis (25/12/2025) dini hari.
"Pelaku dengan korban ini bapak tiri dengan anak tiri. Korban sudah dilakukan pemeriksaan dan pelakunya juga sudah ditangkap," kata Ipda Ahmad Hari kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku mengakui telah memperkosa anak tirinya sebanyak lima kali. "Korban dalam kondisi hamil 5 bulan dan berusia 18 tahun," ucap Ahmad.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Gowa. Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
"Untuk modusnya kami masih bersama Kanit PPA dan Kanit Jatanras melakukan pemeriksaan selanjutnya," tandasnya.
