Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tantang Tetangga Duel, Pria di Makassar Tewas Ditikam

Tantang Tetangga Duel, Pria di Makassar Tewas Ditikam
ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Makassar, IDN Times -- Seorang pria bernama Asdar (38) meregang nyawa usai ditikam pisau dapur oleh seorang pria bernama Supardi (36). Korban mengalami dua kali tusukan di bagian dada dan perutnya.

Inisiden penikaman itu terjadi di Jalan Beringin Timur setapak 10 Kelurahan Kassi Kassi, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu malam (16/10/2024). Kejadiannya sekitar pukul 23.30 Wita.

1. Korban bersama lima rekannya menantang pelaku

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala Unit (Panit) 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Arkam menerangkan kronologi kejadian. Menurut keterangan Harliati, keluarga pelaku, korban ditikam hingga tewas usai mendatangi rumah pelaku sambil menantang untuk berkelahi.

"Korban bersama teman-temannya sekitar lima orang datang di depan rumah pelaku kemudian menantang dan berteriak, "mana orang Jeneponto yang rewa"," kata Arkam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2024).

"Sehingga dirinya menyuruh Asdar pulang bersama dengan teman-temannya namun Asdar merasa tersinggung kemudian menendang ember dan berteriak dengan kata-kata kotor," sambungnya.

2. Korban ditikam dua kali

Barang bukti yang disita polisi berupa pisau dapur, satu unit ponsel, dompet dan KTP pelaku, Kamis (17/10/2024) dini hari / Istimewa
Barang bukti yang disita polisi berupa pisau dapur, satu unit ponsel, dompet dan KTP pelaku, Kamis (17/10/2024) dini hari / Istimewa

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian itu, kata Arkam, merasa tersinggung sehingga turun dari rumahnya. Pelaku membawa senjata tajam sehingga terjadi pertengkaran. Pelaku mengejar korban dan terjadi penikaman.

"(Korban) ditikam sebanyak dua Kali yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian dada dan perut sebelah kanan," tuturnya.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Arkam menyebut korban sempat dilarikan ke rumah RS Grestelina oleh warga sekitar Pukul 00.05 Wita. Dia diangkut menggunakan kendaraan jenis Viar untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Setelah dilakukan pemeriksaan korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ujarnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Saat ini jenazah korban telah dibawa ke Kabupaten Bone oleh pihak keluarga untuk dimakamkan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
Aan Pranata
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Selebgram di Makassar

27 Jun 2026, 14:25 WIBNews