Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tak Cuma Lokasi, Bapenda Makassar Perketat Visual Iklan Rokok
Ilustrasi reklame rokok. (IDN TImes/Erik Alfian)
  • Pemkot Makassar memperketat penataan reklame rokok agar tetap sesuai aturan, sambil menjaga kontribusi pendapatan dari sektor reklame.
  • Iklan rokok dibatasi di sekitar sekolah, kampus, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, dan ruas jalan protokol; di lokasi tertentu visual rokok dilarang ditampilkan langsung.
  • Pengetatan ini masuk rencana master plan reklame yang mengatur lokasi, model, ukuran, dan materi iklan bersama pelaku usaha, dengan mempertimbangkan fungsi ruang publik serta estetika kota.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan reklame rokok, termasuk materi visual yang ditampilkan. Reklame rokok yang masih diperbolehkan pada lokasi tertentu tidak boleh menampilkan gambar atau bentuk rokok secara langsung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan pengetatan tersebut bertujuan memastikan pemasangan iklan rokok tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini juga untuk menjaga penataan reklame di ruang publik.

"Ini dua sisi, kita ingin pendapatan dari reklame tetap berjalan, tetapi iklan rokok harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan. Ada tempat-tempat yang memang dilarang," kata Asminullah, Selasa (11/8/2026).

1. Iklan rokok di sejumlah lokasi jadi perhatian

Ilustrasi penertiban reklame iklan rokok. (IDN Times/Erik Alfian)

Sejumlah lokasi menjadi perhatian dalam penataan reklame rokok. Di antaranya kawasan sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta beberapa ruas jalan protokol.

Penataan tersebut bertujuan memastikan keberadaan iklan rokok tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menyasar kawasan yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi.

2. Visual rokok tak boleh ditampilkan langsung

ilustrasi rokok ERA. (IDN Times/Teri).

Asminullah menjelaskan pembatasan tidak hanya menyangkut lokasi pemasangan reklame. Materi atau visual yang ditampilkan juga menjadi bagian yang akan diatur.

Reklame pada lokasi tertentu masih diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, materi reklame tidak boleh menampilkan gambar maupun bentuk rokok secara langsung.

"Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan reklame secara menyeluruh. Penataan tetap mempertimbangkan penerimaan daerah, aturan kawasan, dan kepentingan publik.

3. Penataan reklame didorong lebih komprehensif

Bapenda Makassar menertibkan reklame liar tanpa izin. (Dok. Pemkot Makassar)

Pengetatan iklan rokok menjadi bagian dari rencana Pemkot Makassar menyusun master plan reklame. Nantinya, pemerintah bersama pelaku usaha akan mengatur lokasi, model, ukuran, hingga ketentuan materi reklame.

Asminullah mengatakan pemerintah tetap membuka ruang bagi sektor reklame untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemasangannya harus mengikuti aturan dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.

"Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota," katanya.

Melalui penataan tersebut, Pemkot Makassar berharap reklame tetap memberikan manfaat ekonomi. Namun, keberadaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan kawasan dan menjaga estetika kota.

Curated For You

Editorial Team

Related Article