Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan reklame rokok, termasuk materi visual yang ditampilkan. Reklame rokok yang masih diperbolehkan pada lokasi tertentu tidak boleh menampilkan gambar atau bentuk rokok secara langsung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan pengetatan tersebut bertujuan memastikan pemasangan iklan rokok tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini juga untuk menjaga penataan reklame di ruang publik.
"Ini dua sisi, kita ingin pendapatan dari reklame tetap berjalan, tetapi iklan rokok harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan. Ada tempat-tempat yang memang dilarang," kata Asminullah, Selasa (11/8/2026).
