Makassar, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2022 tidak naik atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp3.165.876.
Hal ini disampaikan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (19/11/2021).
"Kita sudah menetapkan hari ini bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876," katanya di hadapan awak media.
