Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Makassar, IDN Times - Tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) beinisial FB, korban kekerasan seksual oleh seorang anggota polisi Bripka SA, diduga berulang kali mendapat teror.

Kuasa hukum FB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayati Amin mengungkapkan, dugaan teror yang berulang kali dialami kliennya itu sejak kasus pelecehan SA dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel.

"Jadi menurut pengakuan FB semenjak kasus ini dilaporkan ke SPKT dan Propam (Polda Sulsel) mulai diteror," ungkap Mirayati Amin kepada IDN Times dalam keterangannya, pada Senin siang (4/9/2023). 

"Terornya itu bermacam-macam, mulai dibentak, diteriaki sampai ada yang menyuruh korban ini agar memaafkan (pelaku Bripka SA) hingga diminta untuk mencabut laporan tersebut," sambung Mirayati.

Diberitakan sebelumnya, Briptu SA, anggota Dit Tahti Polda Sulsel, diduga mencabuli FB dengan cara memeluk korban hingga memaksa oral seks.

1. PPA menolak memindahkan korban

Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

LBH Makassar menyayangkan kondisi korban yang termasuk rentan, masih ditempatkan pada ruang tahanan Polda Sulsel. Padahal, kata Mirayanti, pihaknya sudah mengajukan upaya agar korban ditempatkan di rumah aman UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

"Kami sudah ajukan dan upayakan agar korban dipindahkan ke rumah aman sebagai bentuk perlindungan, tapi itu ditolak oleh unit PPA Pemprov karena FB ini masih berstatus tersangka," jelas Mirayati.

2. LBH sangat menyayangkan sikap PPA Pemprov Sulsel

Editorial Team

Tonton lebih seru di