Makassar, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadiri syukuran Kantor DPD PDIP Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (6/3/2023). Pada kegiatan itu dia mengungkapkan pandangannya terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makur (Prima).
Diketahui Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum 2024 karena persoalan verifikasi partai politik. Menurut Hasto, PN Jakpus tidak berwenang mengadili sengketa dan penetapan partai politik peserta pemilu.
"Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan dalam mengadili sengketa dan penetapan partai politik serta pemilu yang seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Hasto, Senin.