Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bersiap menyalurkan dana hibah pariwisata untuk para pengusaha hotel dan restoran yang terdampak pandemik COVID-19.
Dasar pelaksanaan dana hibah ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/MK07/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengelolaan Dana Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan pandemik COVID-19 dan dampak akibat pandemik COVID-19.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid, mengatakan pihaknya masih mendata dan melakukan verifikasi calon penerima dana hibah pariwisata itu. Sejauh ini, hotel yang didata sebanyak 400 lebih, sedangkan restoran 300 lebih.
"Tapi kita belum verifikasi semua karena belum mendaftar semua," kata Maya, sapaannya, usai konferensi pers terkait hal tersebut di Kantor Dinas Pariwisata Kota Makassar, Senin (16/11/2020).