Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyurati Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, agar tidak memutasi atau mengganti pejabat selama masa Pilkada Serentak 2024. Larangan ini disampaikan melalui surat resmi dengan Nomor 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 dan ditandatangan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, tertanggal 28 November 2024.
Larangan ini berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Larangan ini bertujuan untuk memastikan proses Pilkada berjalan demokratis dan bebas dari praktik-praktik curang.
“Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dilarang melakukan mutasi jabatan dalam periode tersebut kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri," demikian isi surat tersebut.
