Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Surati Danny Pomanto, Bawaslu Sulsel Larang Mutasi Pejabat

Surati Danny Pomanto, Bawaslu Sulsel Larang Mutasi Pejabat
Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto memimpin apel pagi saat kembali berkantor di Balai Kota, Senin (25/11/2024) usai cuti kampanye. (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Intinya Sih
  • Bawaslu Sulsel melarang Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, untuk memutasi atau mengganti pejabat selama masa Pilkada Serentak 2024.
  • Larangan ini berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kepala daerah untuk memastikan proses Pilkada berjalan demokratis dan bebas dari praktik-praktik curang.
  • Apabila terjadi kekosongan jabatan, gubernur, bupati, dan wali kota hanya diperkenankan menunjuk pejabat pelaksana tugas dengan konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyurati Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, agar tidak memutasi atau mengganti pejabat selama masa Pilkada Serentak 2024. Larangan ini disampaikan melalui surat resmi dengan Nomor 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024  dan ditandatangan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, tertanggal 28 November 2024.

Larangan ini berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Larangan ini bertujuan untuk memastikan proses Pilkada berjalan demokratis dan bebas dari praktik-praktik curang.

“Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dilarang melakukan mutasi jabatan dalam periode tersebut kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri," demikian isi surat tersebut.

1. Hanya bisa menunjuk pelaksana tugas jika terjadi kekosongan pejabat

Balai Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin
Balai Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Apabila terjadi kekosongan jabatan, maka gubernur, bupati, dan wali kota hanya diperkenankan menunjuk pejabat pelaksana tugas. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 71 ayat (2).

Yang dimaksud dengan penggantian adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.

2. Melanggar dapat berujung pada pidana penjara hingga enam bulan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengimbau semua kepala daerah agar mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.

"Diingatkan agar jangan lakukan bahwa jika melakukan ada konsekuensi yang mesti ditanggung," kata Saiful.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp6 juta atau paling sedikit Rp600 ribu. Ini diatur dalam pasal 190 undang-undang tersebut. 

3. Peringatan bagi kepala daerah yang ikut Pilkada

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (ANTARA/Afif/fqh)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (ANTARA/Afif/fqh)

Surat imbauan ini menjadi pengingat penting bagi kepala daerah, termasuk yang sedang mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024 untuk menjaga integritas proses demokrasi. Sebagai informasi, Danny Pomanto dalam hal ini juga bestatus sebagai Calon Gubernur Sulawesi Selatan.

"Jadi larangan pejabat/bupati atau wali kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelah sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan," kata Saiful.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More