Makassar, IDN Times - Andi Sudirman Sulaiman bakal dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Selatan definitif jika hukuman atas perkara suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel Idham Kadir menyatakan, saat putusan sudah inkrah, Nurdin bakal diberhentikan tetap dari jabatan gubernur. Sedangkan Sudirman selaku wakil dan sekarang jadi pelaksana tugas bakal menjadi gubernur tetap.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sulsel, Idham Kadir, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengadilan terkait status pemberhentian tetap Nurdin sebagai gubernur Sulsel ke depannya.
"Kan pengadilan baru keputusan tadi malam. Ditunggu 7 hari mulai hari ini apakah kalau tidak ada yang banding, baru pengadilan mengeluarkan inkrah," kata Idham, Selasa (30/11/2021).
Jika Sudirman jadi Gubernur Sulsel, posisi wakil gubernur akan lowong. Partai pengusung pemenang Pemilihan Gubernur 2018, yakni PDIP, PAN, dan PKS, akan menentukan siapa yang mengisi jabatan itu.
