Ada tujuh poin yang dituliskan dalam surat edaran tersebut. Pertama, akselerasi vaksinasi massal dilaksanakan di semua kabupaten/kota di Sulsel mulai 18 Maret 2021 sampai selesai.
Kedua, akselerasi vaksinasi massal tersebut diberikan kepada guru/dosen, lansia, TNI, Polri, DPRD, pejabat daerah, pedagang pasar, pariwisata, sopir, ojek, taksi dan petugas pelayan publik lainnya. Ketiga, dapat dilakukan di dalam maupun luar ruangan dengan memanfaatkan fasilitas kesehatan, aula gedung, lapangan dan lain-lain.
Keempat, melakukan sosialisasi vaksinasi massif dan layanan konsultasi vaksin untuk mendukung akselerasi pelaksanaan vaksin COVID-19. Kelima, membuat inovasi layanan vaksinasi seperti layanan drive thru, mobile vaksinasi, door to door dan inovasi layanan lainnya.
Keenam, akselerasi vaksinasi massal dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan.
Ketujuh, melaporkan hasil akselerasi vaksinasi massal harian kepada dinas kesehatan provinsi sebagai bahan evaluasi pelaksanaan vaksinasi dan progres pencapaian target.