Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
SPMB Sulsel Andalkan Data Dukcapil untuk Cegah Manipulasi Domisili
Ilustrasi PPDB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
  • Dinas Pendidikan Sulsel memakai sistem terintegrasi dengan data Dukcapil untuk mencegah manipulasi domisili pada penerimaan murid baru SMA tahun 2026.
  • Salah satu syarat utama jalur domisili adalah KK yang telah berlaku minimal satu tahun, dan sistem otomatis menolak pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
  • Pengumuman hasil seleksi jalur domisili Zona II dilakukan 23 Juni 2026 secara daring, diikuti masa sanggah dan daftar ulang bagi calon murid yang lolos.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mengandalkan sistem yang terintegrasi dengan data kependudukan dalam pelaksanaan jalur domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA. Sistem tersebut disiapkan untuk mencegah potensi kecurangan selama proses penerimaan berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, mengatakan sistem pendaftaran telah dipadankan dengan data milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan mekanisme tersebut, calon murid yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.

"Itu kita sudah antisipasi by sistem sebenarnya. Di sistem itu kan KK itu aturannya kan minimal setahun," kata Iqbal, Rabu (24/6/2026).

1. KK minimal satu tahun

Ilustrasi PPDB online. IDN Times/Prayugo Utomo

Iqbal menjelaskan salah satu syarat utama jalur domisili adalah Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Apabila masa berlaku KK belum memenuhi ketentuan, sistem akan secara otomatis menolak pendaftaran calon murid.

"Nah di sistem itu ada anak-anak yang tidak bisa mendaftar karena KK-nya ternyata tidak cukup setahun," katanya. 

2. Calon murid tetap bisa melapor ke sekolah

Ilustrasi PPDB. (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Meski demikian, Iqbal mengatakan calon murid yang mengalami kendala tetap dapat mendatangi sekolah tujuan. Selanjutnya, pihak sekolah akan memberikan penjelasan dan memproses klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi ketika ada anak-anak yang tidak cukup KK-nya itu tertolak, artinya nanti dia datang melapor ke sekolah, baru dia bisa mendaftar," katanya.

Iqbal berharap integrasi sistem dengan data Dukcapil dapat memperkecil peluang manipulasi data domisili. Menurutnya, hal tersebut juga membuat proses seleksi berlangsung lebih transparan dan sesuai aturan.

3. Pengumuman domisili Zona II digelar 23 Juni

Ilustrasi PPDB. (Dok. Istimewa)

Adapun tahapan jalur domisili Zona II masih berlangsung. Sesuai jadwal, rapat penetapan kelulusan dilaksanakan pada 23 Juni 2026 di masing-masing satuan pendidikan.

Pengumuman hasil seleksi diumumkan secara daring pada hari yang sama, disusul masa sanggah pada 23-24 Juni 2026. Setelah itu, sekolah akan menetapkan hasil akhir kelulusan pada 24 Juni 2026.

Calon murid yang dinyatakan lolos wajib menjalani daftar ulang pada 24-25 Juni 2026. Sementara peserta yang belum lolos masih dapat memanfaatkan kesempatan pada jalur prestasi yang menjadi tahapan terakhir dalam pelaksanaan SPMB 2026.

Editorial Team

Related Article