Makassar, IDN Times - Sejumlah sopir angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluhkan larangan mudik di momen lebaran Idulfitri. Mereka menganggap kebijakan itu sama saja menghilangkan mata pencarian sopir.
Pemerintah menetapkan masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Di masa itu, semua moda transportasi penumpang antar daerah dilarang beroperasi, baik darat, laut, maupun udara.
"Kalau mau sekalian larang, jangan lagi ditunda-tunda. Sekalian saja langsung berhentikan. Kita sudah susah tambah dikasih susah dengan aturan," ujar Ilyas, sopir antar daerah saat berbincang dengan IDN Times di Terminal Daya Makassar, Jumat (30/4/2021).