Skema Pemilihan Ketua RT Makassar Satu KK Satu Suara

- Satu KK satu suara untuk pemilihan ketua RT, dengan prinsip one KK one vote.
- Anggaran disiapkan hingga Rp1 miliar, termasuk untuk sosialisasi dan pengukuhan RT/RW.
- Jumlah RT di Kota Makassar mencapai 5.027, dengan syarat menjadi ketua RT/RW antara lain taat kepada NKRI dan berpendidikan SMP.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah bersiap menggelar pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah kota. Saat ini, pelaksanaan pemilihan tersebut masih menunggu terbitnya regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Anshar, menyebut persiapan sudah siap. Tahapan ini menunggu lahirnya regulasi tersebut.
"Kita sementara menunggu regulasi. Insyaallah kalau regulasinya terbit dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pemilihan RT/RW," kata Anshar, Jumat (13/6/2025).
1. Satu KK satu suara untuk pemilihan ketua RT

Menurut Anshar, mekanisme pemilihan ketua RT akan digelar secara langsung oleh masyarakat dengan prinsip satu kepala keluarga satu suara (one KK one vote). Sementara untuk RW, pemilihannya digelar secara langsung dengan pemilik suara adalah ketua RT terpilih.
"Jadi, satu KK, satu suara. Tidak semua di dalam rumah iku memilih ketua RT," ucapnya.
2. Anggaran disiapkan hingga Rp1 miliar

Terkait anggaran, Anshar memaparkan pihaknya telah menyiapkan tiga komponen utama. Anggaran teknis di lapangan menjadi tanggung jawab masing-masing kecamatan. BPM menyiapkan dana untuk sosialisasi regulasi yang akan berlaku dan pengukuhan RT/RW.
"Masing-masing kecamatan punya anggaran. Kalau di BPM itu anggaran untuk sosialisasi, kemudian intensif untuk panitia itu sekitar Rp900 juta. Termasuk pengukuhan, pelantikan, hingga pengadaan seragam dan rompi RT/RW, kurang lebih Rp1 miliar,” katanya.
3. Jumlah RT di Kota Makassar mencapai 5.027

BPM mencatat jumlah RT di Kota Makassar mencapai 5.027 dan RW sebanyak 1.005. Adapun syarat menjadi ketua RT/RW di antaranya taat kepada NKRI, berbadan sehat, berdomisili di wilayah setempat, dan minimal berpendidikan SMP. Anshar menyebut sistem pemilihan tidak banyak berbeda dengan sebelumnya.
"Yang berbeda hanya RW dipilih oleh RT terpilih. Kalau LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) nanti dipilih oleh RW terpilih,” jelasnya.