Makassar, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut mekanisme baru penyaluran bantuan operasional sekolah atau dana BOS ditanggapi positif. Sistem yang baru dianggap lebih adil karena besaran dana yang diterima sekolah berbeda-beda di setiap daerah.
"Untuk tahun 2021 ini, dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa dikalikan biaya per satuan pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat kemahalan per kabupaten/kota," kata Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Sutanto, dalam diskusi daring yang digelar KPCPEN, Juamt (26/3/2021).
Tingkat kemahalan yang dimaksud adalah indeks kemahalan konstruksi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).