Ekspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien COVID-19 di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel
Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penjamin jenazah pasien COVID-19 di RSUD Daya. Selain Andi Hadi, tersangka lain adalah Andi Nurahmat, orang yang membawa ambulans.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyebut gelar perkara penetapan tersangka digelar oleh penyidik pada Jumat 10 Juli 2020. Keduanya tersangka dianggap memenuhi unsur berbuat pelanggaran pidana dalam kasus ini.
Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal pidana. Pasal 214 ayat 1, Pasal 335, Pasal 336, Pasal 55 KUHPidana, juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Keduanya terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul mengungkapkan jika penyidik telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Hanya saja, surat resmi pemberitahuan penetapan belum diterima keduanya. Polda Sulsel diketahui menyerahkan sepenuhnya proses perjalanan kasus ini ke pihak Polrestabes Makassar. "Enaknya sebenarnya kalau sudah sampai suratnya. Sudah diperiksa. Biar jalan dulu proses untuk sementara kita lihat perkembangan," katanya saat dikonfirmasi terpisah.