Makassar, IDN Times - Tiga pimpinan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Ina Kartika Sari, Ni'matullah dan Darmawangsyah Muin, serta Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap eks auditor BPK Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (7/3/2023).
Dalam sidang tersebut, ketua DPRD Sulsel Andi Ina kartika mengungkap fakta terkait kas DPRD tahun 2019 yang mengalami tekor sekitar Rp20 miliar. Fakta ini terungkap saat tiga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel yang kini menjadi terdakwa di tahun 2019, memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel.
Saat LKPD Sulsel tahun 2019 itu, Andi Ina mengaku, tidak mengenal semua tim pemeriksa BPK Sulsel yang melakukan pemeriksaan. Hanya saja dia menyebutkan nama ketiga terdakwa yakni, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Gilang Gumilar, dan Andi Sonny dalam tim pemeriksa saat proses LKPD Sulsel.
"Saya tidak mengetahui seluruh tim pemeriksa BPK Sulsel itu, tapi yang saya tahu sebagai tim pemeriksa BPK saat itu saudara terdakwa sebagai anggota tim. Selain itu saya juga mengetahui pak Wahyu Priyono selaku Kepala perwakilan BPK Sulsel saat itu," kata Andi Ina menjawab pertanyaan JPU KPK.
Diketahui, dalam kasus suap ini, KPK menetapkan empat eks auditor BPK Sulsel sebagai tersangka. Mereka masing-masing, Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto, dan Andi Sonny. Kasus ini pengembangan dari kasus suap eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.
