Makassar, IDN Times - Warga Kota Makassar kini tak perlu lagi datang ke kantor pengadilan untuk mengikuti sidang terkait pengurusan administrasi kependudukan tertentu. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan layanan sidang pengadilan langsung di kantor Dukcapil.
Program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dinas Dukcapil Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muh Hatim, mengatakan warga kini cukup datang ke kantor Dukcapil. Warga tidak perlu lagi mengurus proses sidang secara langsung di pengadilan.
"Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar," kata Hatim, Rabu (20/5/2026).
