Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu petang (28/9/2022), ditunda majelis hakim.
Majelis hakim menunda persidangan karena hanya tiga terdakwa, yakni M. Asri, Chaerul Akmal dan Sulaiman yang hadir. Sementara terdakwa utama, Iqbal Asnan tidak sempat hadir karena sakit.
"Sidang hari ini yang dihadiri terdakwa M. Asri dan kawan-kawan, ini ditunda sampai hari Rabu pada tanggal 5 Oktober (pekan depan)," kata Hakim, Johnicol Richard F. Sine, lalu mengetuk palu sidang.