Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (16/9/2021).
Saksi masing-masing adalah, mantan calon wakil Bupati Bulukumba pada Pilkada 2020 lalu, Andi Makkasau alias Karaeng Lompo, Farida Rahman selaku Karyawan Bank BNI Cabang Arief Rate, Raimond Ferdinand selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dan Komisaris di PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Kemudian, saksi lain adalah Andi Gunawan, Direktur PT Cahaya Sepang Bulukumba dan Rudi Rahman selaku Kepala Dinas PUTR Bulukumba, Andi Sukri Sappewali mantan Bupati Bulukumba, Hari Syamsuddin Komisaris PT Purna Karya, hingga terpidana Agung Sucipto.
